Dikisahkan pada zaman dahulu ada sahabat Bernama Abdullah bin Mubarok. Beliau bermimpi bertemu dengan seorang majusi. Dalam mimpinya, ia diperlihatkan dengan majusi itu berada di surga.
Setelah bangun dari tidurnya, sahabat Abdullah bin Mubarok belum percaya atas apa yang sudah ia lihat di dalam mimpinya tadi. Sampai keesokan harinya sahabat Abdullah bin Mubarok bermimpi sama persis dengan mimpi yang sudah ia lihat, dan kejadian itu berulang sebanyak tiga kali.
Kemudian sahabat Abdullah bin Mubarok merasa penasaran dengan orang majusi yang ia lihat di dalam mimpinya sebanyak tiga kali berturut turut. Selang beberapa waktu, akhirnya ia bertemu dengan orang yang dicari-carinya selama ini untuk menanyakan amal apa yang sudah ia perbuat sehingga ia nantinya masuk surga.
Sesampainya di rumah majusi itu, sahabat Abdullah bin Mubarok langsung menanyai majusi tersebut.
“amalan apa yang sudah engkau lakukan?” tanya sahabat Abdullah.
“amalan?” jawab orang majusi agak bingung.
“amalan apa yang engkau maksud wahai Abdullah, aku pernah melakukan suatu hal. Aku mempunyai Sembilan anak lima diantaranya Perempuan dan empat yang terakhir adalah laki-laki. Aku menikahkan empat anak laki-lakiku denagan empat anak Perempuan kandungku. Dan aku menyisakan satu yang paling cantik untuk aku sendiri.” Sambung majusi.
“bukan itu yang saya maksudkan”. Bantah sahabat Abdullah. “akan sajya jelaskan, Ketika saya tidur, saya bermimpi melihatmu berada di surga. Dan mimpi itu tidak terjadi hanya satu kali saja akan tetapi sampai sebanyak tiga kali berturut-turut. Oleh karena itu aku sampai disini dan menanyakan amalan apa yang sudah engkau lakukan”. Jelas sahabat Abdullah bin Mubarok.
Mendengar penjelasan dari tamunya, orang mejusi tersebut terenyuh hatinya dan mendapatkan hidayah masuk islam. Setelah menyatakan diri masuk islam, ia pun bersujud dan setelah itu meninggal dunia secara syahid.
Cerita dikutip Ketika pengajian kitab Mukhtar Al Ahadits An Nabawiyah oleh Bp. KH. Muhammad Shofi Al Mubarok berdasarkan hadist:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ المَصْدُوْقُ: «إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمَاً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ المَلَكُ فَيَنفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ وَيَؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَالله الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إلاذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَايَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إلا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا» رواه البخاري ومسلم.
Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menceritakan kepada kami dan beliau seorang yang jujur lagi diakui kejujurannya,
“Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama empat puluh hari berupa sperma, kemudian menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh padanya, dan diperintahkan empat kalimat: menulis rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagia.
Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, sesungguhnya seorang dari kalian benar-benar beramal dengan amal penghuni surga hingga jarak antaranya dan surga hanya sejengkal, lalu takdir mendahuluinya, lalu dia beramal dengan amal penduduk neraka lalu ia pun memasukinya.
Dan seseungguhnya seorang dari kalian benar-benar beramal dengan amal penduduk neraka hingga jarak antaranya dengan neraka hanya sejengkal, lalu takdir mendahuluinya, lalu ia beramal dengan amal penduduk surga, maka ia pun memasukinya.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. [Muttafaqun ‘Alaihi: Shahih al-Bukhari (no. 3208), Shahih Muslim (no. 2643), Sunan Abu Dawud (no. 4708), Sunan at-Tirmidzi (no. 2137), dan Sunan Ibnu Majah (no. 76)