Wali Nikah Janda, Siapa yang Paling Utama? – Pernikahan adalah salah satu sunnah Nabi saw yang memiliki banyak hikmah. Namun, tidak semua orang bisa menikah dengan sembarang cara. Ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam pernikahan, salah satunya adalah adanya wali. Wali adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki yang dipilihnya. Lalu, siapa yang menjadi wali bagi seorang janda? Apakah ia masih memerlukan wali dari keluarganya atau bisa menikahkan dirinya sendiri?
Menurut sebagian besar ulama, seorang janda tetap memerlukan wali untuk menikah, meskipun ia sudah pernah menikah sebelumnya. Hal ini karena wali adalah salah satu rukun nikah yang tidak bisa ditinggalkan. Rasulullah saw bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan (adanya) wali.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Namun, seorang janda berbeda dengan seorang gadis atau perawan dalam hal kewenangan wali. Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri, artinya ia bisa menolak atau menerima lamaran yang datang kepadanya tanpa harus meminta izin dari walinya. Seorang janda juga bisa memilih sendiri siapa yang menjadi walinya, baik dari keluarga ayah maupun ibunya. Rasulullah saw bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya.” (HR. Malik)
Dijelaskan oleh Imam al-Haramain dalam kitabnya:
وَالثَّيِبُ لَا تُجْبَرُ؛ فَإِنْ كَانَتْ بَالِغَةً عَاقِلَةً لَا تُزَوَّجُ إِلَّا بِإِذْنِهَا، وَلَوْ كَانَتْ صَغِيرَةً، لَمْ تُزَوَّجْ حَتَّى تَبْلُغَ وَتَأْذَنَ
“Seorang janda tidak bisa dipaksa nikah (oleh walinya) meskipun ia sudah baligh dan berakal sehat. Ia tidak boleh dinikahkan kecuali atas seizinnya meskipun ia masih anak kecil. Lagi pula ia tidak boleh dinikahkan sampai baligh dan mengizinkan dirinya.” (Lihat: Imam al-Haramain, Nihayatul Mathlab, jilid XII, halaman 42)
Dengan demikian, seorang janda bisa memilih sendiri siapa yang menjadi walinya, asalkan masih termasuk dalam kategori wali yang sah. Adapun urutan wali yang sah bagi seorang janda adalah sebagai berikut:
- Ayah kandung
- Kakek dari pihak ayah
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Saudara laki-laki seayah seibu
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman dari pihak ayah seayah seibu
- Paman dari pihak ayah seayah
- Anak laki-laki dari paman dari pihak ayah seayah seibu
- Anak laki-laki dari paman dari pihak ayah seayah
- Hakim (pemerintah)
- Wali hakim (orang yang ditunjuk oleh hakim)
Jika seorang janda tidak memiliki wali dari keluarga ayahnya, maka ia bisa memilih wali dari keluarga ibunya, dengan urutan sebagai berikut:
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu
- Paman dari pihak ibu seibu
- Anak laki-laki dari paman dari pihak ibu seibu
Jika seorang janda tidak memiliki wali dari kedua belah pihak keluarganya, maka ia bisa memilih wali dari orang-orang yang dekat dengannya, seperti tetangga, sahabat, atau guru, asalkan mereka adalah orang-orang yang adil, beragama, dan dipercaya.
Demikian penjelasan tentang wali nikah janda. Semoga bermanfaat.