Bolehkah Menikahi Sepupu Sendiri? Ini Hukumnya! – Di sebuah desa di Lombok Tengah, ada tradisi menikah dengan sepupu sendiri untuk memperkuat ikatan keluarga. Namun, apakah hal ini sesuai dengan ajaran Islam? Mari kita simak penjelasannya.
Desa tersebut bernama Sade, yang artinya sadar. Desa ini merupakan tempat tinggal Suku Sasak, salah satu suku asli di Pulau Lombok. Di desa ini, terdapat 150 rumah yang dihuni oleh 700 orang yang masih berkerabat. Mereka biasa menikah dengan sepupu sendiri, baik dari pihak ayah maupun ibu.
Cara menikah di desa ini juga unik. Pasangan yang ingin menikah harus melakukan kawin lari, tanpa melamar terlebih dahulu. Hal ini karena melamar dianggap tidak sopan dan melanggar adat. Setelah kawin lari, barulah pasangan tersebut memberitahu orang tua mereka dan mengadakan pernikahan secara resmi.
Lantas, bagaimana hukum menikah dengan sepupu sendiri dalam Islam? Menurut Kiai M Sholeh, wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang, ada beberapa wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 23. Di antaranya adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, dan anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan.
Namun, sepupu sendiri tidak termasuk dalam kategori wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu, menikah dengan sepupu sendiri secara syar’i tidak dilarang, asalkan memenuhi syarat dan rukun nikah yang lain. Namun, ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa menikah dengan sepupu sendiri kurang baik dari segi kesehatan dan keanekaragaman genetik. Hal ini perlu dipertimbangkan oleh pasangan yang ingin menikah dengan sepupu sendiri.