Apakah Perempuan Boleh Mengikuti Sholat Jumat? – Sholat jumat adalah kewajiban bagi kaum laki-laki muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti Islam, baligh, berakal, merdeka, sehat, dan bertempat tinggal tetap. Sholat jumat menggantikan sholat dzuhur pada hari jumat, dan harus dilakukan secara berjamaah di masjid atau tempat yang ditentukan. Sholat jumat juga disertai dengan khutbah yang berisi nasihat dan pengajaran.
Lalu, bagaimana dengan perempuan? Apakah mereka juga wajib sholat jumat? Apakah mereka boleh mengikuti sholat jumat bersama laki-laki? Apakah sholat jumat menggugurkan kewajiban sholat dzuhur bagi perempuan?
Menurut sebagian besar ulama, perempuan tidak wajib sholat jumat, tetapi boleh mengikuti sholat jumat jika mereka mau.
Namun, perempuan yang sholat jumat harus memperhatikan beberapa hal, seperti:
- Tidak mengganggu kekhusyukan sholat laki-laki dengan suara, bau, atau gerakan yang mengundang perhatian.
- Tidak berdesak-desakan dengan laki-laki, tetapi berada di belakang atau di samping mereka dengan jarak yang aman.
- Tidak mengenakan pakaian atau perhiasan yang menarik pandangan laki-laki, tetapi berpakaian sopan dan menutup aurat.
- Tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban lain yang harus dilakukan sebagai istri, ibu, atau anak.
Jika perempuan mengikuti sholat jumat dengan syarat-syarat yang telah disebutkan, maka sholat jumat mereka sah dan menggugurkan kewajiban sholat dzuhur. Hal ini berdasarkan pendapat Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanafi. Namun, menurut Imam Hanbali, perempuan tetap harus sholat dzuhur setelah sholat jumat, karena sholat jumat tidak menggugurkan kewajiban sholat dzuhur bagi mereka.
Demikian penjelasan tentang hukum perempuan mengikuti sholat jumat. Semoga bermanfaat.