Pengertian Haid, Nama Lain Haid dan Hewan yang Haid – Haid secara bahasa adalah mengalir, sedangkan Haid secara istilah/Syara’ adalah darah yang keluar dari farjinya wanita yang sudah berumur 9 tahun (Qomariyah) kurang 16 hari 16 malam kurang sedikit, tidak karena sakit dan tidak karena melahirkan.
Jadi, semisal ada seorang wanita yang umurnya masih di bawah 9 tahun kurang 16 hari 16 malam kurang sedikit (misal 8 tahun), kemudian sudah mengeluarkan darah, maka darah yang dia keluarkan belum bisa kita hukumi sebagai darah haid, melainkan darah istihadhoh. Kenapa demikian? Karena darah tersebut belum memenuhi salah satu syarat dari darah bisa dihukumi darah haid, yaitu keluar sebelum umur 9 tahun kurang 16 hari 16 malam kurang sedikit.
Kemudian ketika ada seorang wanita yang sudah berumur 10 tahun, dia mengalami kecelakaan berupa jatuh dari motor (misal), kemudian dia mengeluarkan darah karena akibat/efek dari kecelakaan tersebut, maka darah yang dia keluarkan juga tidak bisa dihukumi darah haid, karena darah tersebut keluar karena adanya kecelakaan tersebut. Sedangkan darah haid adalah darah yang keluar bukan karena sakit ataupun melahirkan. Wallahua’lam
Hukum Mempelajari Ilmu Haid
Mempelajari hukum-hukum haid, nifas, dan istihadhoh bagi seorang wanita adalh wajib ‘ain, sehingga baginya diwajibkan pergi untuk mempelajari ilmu tentang hukum-hukum tersebut. Dan bagi suaminya di haramkan melarang perginya istri sekira si suami tidak dapat memberi pelajaran sendiri. Dan bagi suami yang dapat memberi pelajaran sendiri, maka diwajibkan untuk mengajarkannya.
Namun, di zaman sekarang ini, orang-orang tidak perlu repot-repot pergi ke luar rumah untuk belajar tentang fiqih wanita terutama dalam hal haid, nifas, dan istihadhoh, karena sudah banyak sekali di media sosial yang mengadakan pembelajaran khusus mengenai fiqih wanita terutama dalam hal haid, istihadhoh, dan nifas. Dan memang sudah terbukti bahwa hal tersebut sangat bisa membantu para wanita untuk belajar ilmu haid, nifas, dan istihadhoh. Jika memang dirasa hal tersebut kurang bisa memahamkan, maka wajib hukumnya untuk keluar rumah dalam rangka belajar ilmu haid, istihadhoh dan nifas.
Dasar Haid
Dasar (dalil) dari haid dari Al Qur’an adalah surat Al Baqoroh ayat 222 :
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Ayat ini turun sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim di dalam kitab shahihnya sebagai respon atas fenomena kaum Yahudi yang memperlakukan wanitanya yang sedang haid dengan tidak manusiawi. Mereka akan mengusirnya, tidak mau tinggal seatap dan enggan makan bersama-sama seoalah-olah wanita ketika haid adalah manusia yang menjijikan. Allah menurunkan ayat ini yang menjelaskan bahwa haid memang darah kotor sehingga dilarang bagi suami untuk melakukan hubungan badan dengannya selama ia haid sampai datang masa suci. Nabi SAW juga menegaskan kembali di dalam sabdanya, “Lakukan apa saja kecuali jimak,” yaitu boleh bagi suami untuk tetap tinggal seatap dengan istrinya, makan bersama dan melakukan aktivitas bersama-sama dengan istrinya seperti biasa ketika suci kecuali berhubungan badan.
Sedangkan dasar/dalil haid dari hadits adalah hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim yang berbunyi :
هَذَاشَئٌ كَتَبَهُ اللّهُ علَى بَنَا تِ أدَمَ
Nama-nama Lain Haid dan Hewan Yang Mengeluarkan Darah Haid
Nama-nama lain dari haid ada 15, yaitu :
- Haid (حيض)
- Mahidh (محيض)
- Mahadh (محاض)
- Tomtsun (طمث)
- Ikbar (اكبار)
- Tomsun (طمس)
- ‘Irok (عراك)
- Firok (فراك)
- Adza (أذى)
- Dhohkun (ضحك)
- Darsun (درس)
- Diros (دراس)
- Nifas (نفاس)
- Qur un (قرء)
- I’sor (اعصار)
Berdasarkan yang tertulis dalam kitab kifayatunnisa ada 8 hewan yang dapat mengeluarkan darah haid, yaitu :
- Seorang wanita
- Kelalawar
- Hayawan Dhobu’
- Kelinci
- Unta
- Cicak
- Kuda
- Anjing
Tanda-tanda Baligh Wanita
Tanda-tanda baligh bagi perempuan ada tiga, yaitu :
- Sempurnanya umur 15 tahun qomariyah
- Keluar mani setelah umur 9 tahun qomariyah
- Keluar darah haid setelah umur 9 tahun qomariyah taqriban (kurang 16 hari 16 malam)
- Tanda-tanda baligh bagi laki-laki ada 2, yaitu :
- Sempurnanya umur 15 tahun qomariyah
- Keluar mani setelah umur 9 tahun qomariyah