loader image
Breaking News

Bagaimanakah Hukum Menikahi Wanita Hamil?

Bagaimanakah Hukum Menikahi Wanita Hamil? – Ada sebagian orang yang melakukan hubungan intim sebelum menikah dan menyebabkan wanita hamil. Lalu, apakah mereka boleh menikah saat wanita itu masih hamil? Apa hukumnya dalam Islam?

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukumnya sah menikah dengan wanita hamil akibat zina, asalkan yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya. Jika yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan pasal 53 ayat 1 KHI.

Namun, ada beberapa pendapat ulama yang berbeda tentang hal ini. Berikut beberapa pendapat ulama dari empat mazhab:

  • Mazhab Hanbali: Tidak boleh menikah dengan wanita hamil karena zina, baik dengan laki-laki yang menzinahinya maupun yang lain, sampai dia melahirkan kandungannya. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Thalaq: 4).
  • Mazhab Syafi’i: Boleh menikah dengan wanita hamil karena zina, baik dengan laki-laki yang menzinahinya maupun yang lain. Hal ini berdasarkan hadits Nabi: “Seorang laki-laki yang dihukum jilid (cambuk) tidak akan menikah kecuali dengan yang serupa (wanita pelaku zina).” (HR. Abu Dawud).
  • Mazhab Maliki: Boleh menikah dengan wanita hamil karena zina, tetapi hanya dengan laki-laki yang menzinahinya, dan harus dengan syarat taubat terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi: “Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang yang sah (suami), dan untuk pezina kerugian.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
  • Mazhab Hanafi: Boleh menikah dengan wanita hamil karena zina, baik dengan laki-laki yang menzinahinya maupun yang lain, tetapi dengan syarat tidak ada keraguan tentang siapa ayah kandungannya. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih: “Yang pasti tidak gugur dengan yang ragu-ragu.”.

Demikian beberapa pendapat ulama tentang hukum menikah dengan wanita hamil. Semoga bermanfaat.

About Aku Dent

Check Also

khutbah jum'at

Keutamaan Memperbanyak Sholawat

الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَمَرَنَا بِالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ وَجَعَلَهَا سَبَبًا لِنَيْلِ شَفَاعَتِهِ، فَمَنْ أَكْثَرَهَا …

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Sirojut Tholibin

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca