Jika orang tersebut Ajiz (tidak mampu mengucapkan huruf secara fasih karena faktor asli) dan tidak memungkinkan belajar, maka bacaan dan sholatnya sah, dan bermakmum kepada orang tersebut tetap sah tetapi makruh.
Read More »Jika orang tersebut Ajiz (tidak mampu mengucapkan huruf secara fasih karena faktor asli) dan tidak memungkinkan belajar, maka bacaan dan sholatnya sah, dan bermakmum kepada orang tersebut tetap sah tetapi makruh.
Read More »