- Orang yang tidur dalam keadaan suci
- Orang yang duduk menunggu sholat
- Menyambung shaf sholat (mengisi shaf yang kosong)
- Berada di shaf pertama
- Membaca “Amin” bersama imam
- Sholat subuh dan ashar berjamaáh
- Orang yang mendoákan saudaranya tanpa diketahui orang yang dido’akan
- Orang yang duduk di tempat sholatnya, seperti wiridan setelah sholat
- Orang yang bershodaqoh
- Makan sahur
- Menjenguk orang sakit
- Mengajarkan kebaikan pada orang lain, seperti guru
*) Tambahan keterangan pengaosan kitab “Washiatul Musthofa” oleh Ibu Nyai Hj. Maimunah baidlowie
Seandainya terjadi talaq sperti itu bagaimana caranya rujuk,
apakah cukup dengan Saya Rujuk Kamu, trus istri cukup menjawab iya,,
atau bagaimana?
haruskah melakukan sperti layaknya pernikahan yang harus menghadirkan saksi
JIda talak roj’i dan masih dalam masa iddah maka cukup dengan roja’tuki
kalau sudah keluar dari masa idah namun masih roj’i dengan akad baru
kalau bain sudah tidak bisa lagi
syukron
Klo seandainya trjadi talak suami trhdp istri,trus sebelum sampai 3kali wkt persucian mrk melakukan hubungan intim,apakah talak trsebut batal? Krn belum sampai wkt 3kali persucian mrk sdh melakukan hubungan intim