(Saya ditanya) tentang suami yang mengatakan pada istrinya “Cerewet-cerewet tak cerai nanti!……?” dalam situasi bergurau, apakah ucapan itu termasuk talaq ?
(Saya jawab) Wallahu a’lam
Pada dasarnya hukum talaq bisa terjadi walaupun dengan bersenda gurau atau main-main, namun mengingat thalaq dengan memakai bahasa selain arab seperti cerai termasuk ungkapan kinayah, maka istri bisa tertalaq apabila ketika mengucapkan kalimah itu ada niat/tujuan mentalaq, sehingga istri wajib menjalani masa ‘iddah selama tiga kali persucian, dan untuk talaq yang digantungkan seperti “kalau kamu cerewet” jatuhnya pada saat terjadi cerewet tersebut. .
Bila ketika masa ‘iddah belum selesai, keduanya melakukan hubungan intim, bahkan hubungan suami istri itu terus berlangsung sampai bertahun-tahun, yang disebabkan oleh minimnya pengetahuan hukum, sehingga suami beranggapan ia masih menjadi istrinya, maka sikap yang harus diambil kedua pasangan ini setelah mengetahui (bahwa keduanya bukan lagi sebagai suami istri yang sah) adalah :
1. Masing-masing harus menjaga jarak selayaknya antar lawan jenis yang tidak punya ikatan apapun, tidak boleh bersenang-senang seperti khalwat (berduaan), memandang auratnya, apalagi berhubungan intim, kalau terjadi maka hukumnya zina.
2. Istri wajib menjalani masa iddah karena wathi Syubhat selama tiga persuciaan, terhitung mulai terakhir kali melakukan hubungan intim. Apabila hamil maka iddahnya sampai melahirkan.
3. Suami wajib membayar mahar mitsil pada istri karena melakukan jima’ dalam ikatan yang tidak jelas (Wathi Syubhat), kecuali bila istri merelakan, namun setelah memperlihatkan besarnya jumlah mahar tersebut pada istri (seperti berapa ribu).
4. Apabila telah selesai masa iddahnya, supaya ikatan pernikahan bisa terjalin maka harus melakukan akad nikah baru seperti biasa yakni harus ada mahar, dua saksi dan wali.
Cara mengukur besarnya mahar mitsil :
Senilai harta yang tradisinya di ingini atau diharapkan bagi type wanita seperti dia (istri), ditinjau dari nasabnya, sifat-sifat yang bisa nempengaruhi besarnya mahar (seperti cantik,kaya), caranya dengan menyesuaikan saudari-saudari perempuannya.
Waktu yang digunakan mengukur mahar mitsil :
Bila jimak terjadi berulangkali maka yang digunakan mengukur mahar adalah mahar yang paling besar jumlahnya pada saat jimak itu terjadi, contoh :Jimak pertama bulan januari, diperkirakan maharnya : Rp.2000,- jimak kedua bulan februari, maharnya Rp. 1000,- maka yang dipakai standart adalah Rp.2000,-
SARAN DAN CATATAN PENTING
¹Mengingat masalah talaq dengan memakai bahasa selain arab dengan menggunakan bahasa terjamah talak yang shorih, ada sebagian Ulama yang berpendapat talaqnya bisa jatuh walau tanpa ada niat/tujuan mentalaq, maka sebaiknya melakukan akad nikah baru, karena supaya lebih hati-hati (ihthiyat). Dan tentunya dilakukan setelah masa iddah selesai
TTD
Lajnah Bahtsul Masa-il
Pondok Pesantren Lirboyo Kodya kediri
Kediri 22.mei 2004


Seandainya terjadi talaq sperti itu bagaimana caranya rujuk,
apakah cukup dengan Saya Rujuk Kamu, trus istri cukup menjawab iya,,
atau bagaimana?
haruskah melakukan sperti layaknya pernikahan yang harus menghadirkan saksi
JIda talak roj’i dan masih dalam masa iddah maka cukup dengan roja’tuki
kalau sudah keluar dari masa idah namun masih roj’i dengan akad baru
kalau bain sudah tidak bisa lagi
syukron
Klo seandainya trjadi talak suami trhdp istri,trus sebelum sampai 3kali wkt persucian mrk melakukan hubungan intim,apakah talak trsebut batal? Krn belum sampai wkt 3kali persucian mrk sdh melakukan hubungan intim